Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui Pengumuman BEI No. Peng-SPT-00013/BEI.PP2/12-2025 mengumumkan Penghentian Sementara Perdagangan Efek (Suspend) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (IDX: WIKA) mulai Sesi I perdagangan tanggal 08 Desember 2025 di Seluruh Pasar.
Melansir keterbukaan informasi BEI, Senin (08/12) disebutkan, Berdasarkan pada:
Perseroan telah menunda pembayaran bunga Obligasi dan pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah yang dijadwalkan pada 8 Desember 2025 sebagai berikut:
“Atas penundaan pembayaran tersebut, mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Perseroan,” tulis Adi Pratomo Aryanto selaku Kadiv Penilaian Perusahaan 2 BEI.
Selanjutnya disampaikan, dengan mempertimbangkan hal tersebut, Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melanjutkan penghentian sementara (Suspensi) Perdagangan Efek PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (IDX: WIKA) di Seluruh Pasar hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.
“Bursa meminta kepada pihak-pihak terkait untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” tandasnya.