YB Sekuritas (sebelumnya dikenal sebagai PT Jasa Utama Capital Sekuritas), didirikan pada 1989 dan telah
memperoleh izin sebagai Perantara Pedagang Efek dari OJK (dahulu BAPEPAM) dengan No. Kep-23/PM/1992 pada
tahun
1992, serta izin sebagai Penjamin Emisi Efek dari OJK (dahulu BAPEPAM-LK) dengan No. KEP-02/BL/PEE/2012
tanggal
27 Desember 2012. Selain itu, telah menerima Persetujuan Anggota Bursa dengan izin No. SPAB
96/JATS/BEJ.I.1/V/1995 dengan kode broker YB.
Dengan visi misi menjadi sekuritas kebanggaan masyarakat Indonesia & menyediakan sarana & prasarana yang
lengkap
dan modern bagi nasabah untuk bertransaksi di Pasar Modal, memberi nilai tambah untuk seluruh stakeholder,
memberikan kontribusi bagi industri pasar modal.
Kami berfokus pada penyediaan layanan investasi yang aman dan transparan, memastikan investasi dapat diakses oleh semua kalangan melalui platform intuitif, serta meningkatkan literasi pasar modal melalui edukasi yang bermanfaat. Kami juga berkomitmen untuk membangun tim profesional yang siap membantu dan memberikan pelayanan terbaik kepada semua pemangku kepentingan.
Menyediakan sarana & prasarana yang lengkap dan modern bagi Nasabah untuk bertransaksi di Pasar Modal, memberi nilai tambah untuk seluruh stakeholder, memberikan kontribusi bagi industri pasar modal.
Ludi Susanto Loedijanto, adalah sosok pemimpin yang penuh karisma dan kebijaksanaan, dengan loyalitas yang tak tergoyahkan.Dengan gelar Bachelor of Applied Science dari RMIT University Melbourne, ia kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Yakin Bertumbuh Sekuritas (sebelumnya PT Jasa Utama Capital Sekuritas) sejak 2021.
Sebelumnya, Ludi menjabat sebagai Direktur Marketing selama lebih dari satu dekade (2010-2021) dan Manajer Marketing di PT Universal Broker Indonesia Sekuritas (2009-2010). Loyalitas dan kecerdasannya dalam memimpin menjadikan Ludi sosok yang membawa visi dan stabilitas, mendorong Yakin Bertumbuh Sekuritas mencapai pertumbuhan yang berkelanjutan.
Ketika orang lain fokus bertahan, Rangga Raharja fokus membangun. Dengan ketenangan dan keteguhan, Rangga memastikan setiap keputusan strategis pertumbuhan jangka panjang dan kepercayaan pasar
Berbekal pengalaman di PT Jasa Investindo dan E Capital Securities, intuisi dan strateginya semakin tajam. Di bawah arahannya, YB Sekuritas tumbuh pesat, dipercaya, dan terus menjaga integritas di tengah persaingan industri.
Komisaris Independen
Jakarta, 1969
S1 Ekonomi - STIE Taman Siswa Jakarta
Izin | Jumlah Pemilik izin |
---|---|
Wakil Penjamin Emisi Efek | 1 |
Wakil Perantara Pedagang Efek | 2 |
Izin | Jumlah Pemilik izin |
---|---|
Wakil Penjamin Emisi Efek | 3 |
Wakil Perantara Pedagang Efek | 42 |
Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 47 huruf C pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2017 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek, paling sedikit memuat:
Direksi bertugas dan bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan sesuai dengan anggaran dasar. Direksi wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sesuai peraturan. Setiap anggota Direksi harus bekerja dengan itikad baik, prinsip kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab. Direksi bertanggung jawab atas kerugian perusahaan akibat kesalahan atau kelalaiannya, kecuali jika dapat membuktikan:
1. | Kerugian bukan karena kesalahan/kelalaian. |
2. | Pengelolaan dilakukan dengan itikad baik, tanggung jawab, dan prinsip kehati-hatian. |
3. | Tidak ada benturan kepentingan yang mengakibatkan kerugian. |
4. | Tindakan telah diambil untuk mencegah kerugian. |
Direksi mewakili perusahaan secara sah baik di dalam maupun di luar pengadilan, mengikat perusahaan dengan pihak lain sesuai dengan batasan yang ditentukan.
Dewan Komisaris mengawasi dan bertanggung jawab atas pengawasan kebijakan dan jalannya pengurusan perusahaan serta memberi nasihat kepada Direksi. Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sesuai kewenangannya. Setiap anggota Dewan Komisaris harus bekerja dengan itikad baik, prinsip kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab. Dewan Komisaris bertanggung jawab atas kerugian perusahaan akibat kesalahan atau kelalaiannya, kecuali jika dapat membuktikan:
1. | Kerugian bukan karena kesalahan/kelalaian. |
2. | Pengawasan dilakukan dengan itikad baik, tanggung jawab, dan prinsip kehati-hatian. |
3. | Tidak ada benturan kepentingan yang mengakibatkan kerugian. |
4. | Tindakan telah diambil untuk mencegah kerugian. |
Kode etik adalah norma atau asas yang diterima sebagai pola dikap dan perilaku insan PT Yakin Bertumbuh Sekuritas serta sebagai sarana pembinaan dan pengawasan untuk meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Dalam pemberian layanan kepada nasabah, PT Yakin Bertumbuh Sekuritas memiliki kode etik yang berlaku bagi manajemen dan karyawan sebagai berikut:
1. | Larangan menjanjikan keuntungan tertentu kepada nasabah. |
2. | Larangan mempromosikan, mengiklankan, atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan dalam menawarkan produk dan/atau layanan jasa. |
3. | Wajib menolak amanat yang tidak etis atau amanat yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang dapat merusak citra pasar modal di Indonesia serta dapat merugikan pihak lain. |
4. | Larangan menerima dan/atau meminta bagian keuntungan dari nasabah dalam bentuk apapun. |
4. | Larangan memungut biaya-biaya lain di luar ketentuan yang telah ditetapkan PT Yakin Bertumbuh Sekuritas untuk kepentingan pribadi. |
6. | Tidak diperkenankan untuk menerima dan/atau meminta sesuatu sebagai pemberian dalam bentuk apapun dari nasabah atau calon nasabah yang didasarkan atas balas jasa suatu prestasi yang sudah menjadi kewajibannya. |
7. | Bertanggung jawab menjaga kerahasiaan informasi sesuai ketentuan yang berlaku. |
8. | Larangan menyebarluaskan informasi perusahaan dan nasabah kepada pihak ketiga dalam kondisi apapun kecuali untuk kepentingan pemeriksaan dan/atau penyidikan oleh Otoritas Pasar Modal dan/atau penegak hukum atas dasar undang-undang atau ketentuan yang berlaku. |
9. | Larangan memberikan informasi-informasi yang bersifat rahasia atau informasi yang dapat menyesatkan atau dapat menimbulkan kerugian nasabah atau pihak lain. |
10. | Dalam melakukan transaksi dengan nasabah, manajemen dan karyawan PT Yakin Bertumbuh Sekuritas wajib mendahulukan prinsip kehati-hatian dan mematuhi ketentuan yang berlaku terkait dengan Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Teroris (PPT). |
11. | Tidak diperkenankan untuk menawarkan dan/atau menerima pemberian dalam bentuk apapun kepada nasabah, rekanan, pejabat pemerintah untuk kepentingan pribadi kedua belah pihak. |
12. | Wajib menghindari segala bentuk penyuapan (termasuk kepada/dari nasabah, rekanan, pemeriksa/penyidik, pejabat pemerintah, karyawan) dan korupsi. |
13. | Tidak diperkenankan untuk memberi dan/atau menerima segala bentuk hadiah dari pihak-pihak lain sebagai bentuk balas jasa antar pribadi terkait dengan pekerjaan dan jabatannya. |
Fungsi manajemen risiko adalah serangkaian metodologi dan prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha PT Yakin Bertumbuh Sekuritas.
Dalam PT Yakin Bertumbuh Sekuritas, fungsi manajemen risiko dipegang oleh Komite Manajemen Risiko dan Divisi Manajemen Risiko yang memberikan rekomendasi kepada Direksi yang menyangkut penyusunan kebijakan, strategi, dan pedoman penerapan manajemen risiko serta perbaikan atau penyempurnaan pelaksanaan manajemen risiko berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan manajemen risiko.
Kondisi eksternal dan internal PT Yakin Bertumbuh Sekuritas dapat mempengaruhi perkembangan kegiatan usaha dan meningkatkan kompleksitas tingkat risiko yang dihadapi PT Yakin Bertumbuh Sekuritas. Dengan semakin kompleksnya risiko, perlu diimbangi dengan penerapan manajemen risiko yang meliputi identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko.
Risiko yang dihadapi oleh PT Yakin Bertumbuh Sekuritas sebagai Perusahaan Efek adalah sebagai berikut:
Kebijakan manajemen risiko yang ditetapkan PT Yakin Bertumbuh Sekuritas adalah bahwa seluruh jajaran perusahaan bertanggung jawab penuh untuk melaksanakan budaya sadar risiko dalam setiap kegiatannya masing-masing. Budaya sadar risiko merupakan kesadaran dan pengetahuan akan risiko yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari bisnis.
Fungsi kepatuhan adalah serangkaian tindakan atau langkah-langkah yang bersifat preventif untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem, prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT Yakin Bertumbuh Sekuritas telah sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau otoritas pengawas lain yang berwenang.
Dalam PT Yakin Bertumbuh Sekuritas, fungsi kepatuhan dipegang oleh Divisi Compliance yang melakukan pengukuran tingkat risiko kepatuhan dengan menggunakan parameter sanksi dari regulator/otoritas seperti teguran tertulis, denda, penghentian aktivitas tertentu, hingga penutupan kegiatan usaha.
Risiko kepatuhan adalah risiko akibat perusahaan tidak mematuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan dari regulator yang berlaku.
Kebijakan kepatuhan yang ditetapkan PT Yakin Bertumbuh Sekuritas adalah bahwa seluruh jajaran perusahaan bertanggung jawab penuh untuk melaksanakan budaya kepatuhan dalam setiap kegiatannya masing-masing. Budaya kepatuhan merupakan nilai, perilaku dan tindakan yang mendukung terciptanya kepatuhan terhadap ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pernyataan mengenai keamanan dan kerahasiaan atas setiap data dan informasi
Kami tidak membagikan informasi pribadi nasabah dengan pihak ketiga manapun tanpa persetujuan nasabah, kecuali dalam situasi-situasi berikut ini:
Kami memastikan bahwa setiap informasi pribadi nasabah dijaga dengan aman. Hanya staff yang berwenang yang memiliki akses pada informasi tersebut.
Pernyataan dan informasi umum mengenai bagaimana order diterima, diproses, dan dilaksanakan melalui media komunikasi elektronik Setelah proses pembukuan rekening efek selesai dan nasabah telah melakukan deposit awal, nasabah akan diberikan akses online trading berupa User ID, password, dan PIN oleh Customer Service. Kemudian nasabah dapat mengunduh aplikasi Yakin Bertumbuh Sekuritas Online Trading (JOIN) melalui platform sebagai berikut:
Pernyataan mengenai kebijakan penanganan sistem apabila terjadi masalah dan penjelasan mengenai sistem pengganti yang dapat digunakan oleh nasabah.
Pemberitahuan secara tepat waktu mengenai terjadinya permasalahan sistem baik melalui surat elektronik, situs web atau media lainnya Nasabah akan menerima pemberitahuan terjadinya masalah segera pada saat kejadian (H+0) melalui email maupun pengumuman pada sistem online trading, website, dan media sosial milik PT Yakin Bertumbuh Sekuritas.
Penjelasan mengenai prosedur penanganan pesanan dan/atau instruksi yang tertunda ketika terjadinya permasalahan atas sistem perdagangan online Apabila nasabah ingin tetap melakukan transaksi selama gangguan sedang berlangsung maka nasabah dipersilahkan menghubungi Sales untuk dilayani pesanannya secara manual (offline) sesuai dengan standar prosedur yang berlaku.