Pasardana.id – PT PP (Persero) Tbk (IDX: PTPP) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Diterimanya Relaas/Surat Panggilan Sidang Perkara Permohonan Pailit dengan Nomor: 381/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga.Jkt.Pst.
Melansir keterbukaan informasi BEI, Jumat (05/12) disebutkan, pada tanggal 4 Desember 2025, Perseroan menerima Relaas panggilan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas Permohonan Pailit yang diajukan oleh PT Atap Perkasa (Pemohon Pailit I) dan CV. Citra Pratama (Pemohon Pailit II) terhadap Perseroan sehubungan dengan utang KSO PP-Urban dengan register perkara No: 381/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga.Jkt.Pst. (dalam hal ini Perseroan selaku Termohon).
Pemohon Pailit I merupakan subkontraktor Pekerjaan Rangka dan Penutup Atap pada Proyek Pembangunan Museum KCBN Muarajambi yang telah mengikatkan diri secara hukum dengan KSO PP – Urban berdasarkan:
Pemohon PKPU II merupakan Subkontraktor Pekerjaan Plafon Fibercelulosa dan Kisi-kisi WPC Proyek Pembangunan Museum KCBN Muarajambi yang telah mengikatkan diri secara hukum dengan KSO PP – Urban berdasarkan:
Secara garis besar, point permohonan pailit yang diajukan atas utang KSO PP-Urban adalah:
“Perseroan akan bersikap kooperatif dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dengan didampingi oleh Kuasa Hukum,” sebut Agus Purbianto selaku Direktur Keuangan PTPP.
Selanjutnya disebutkan, atas permohonan tersebut, belum terdapat dampak yang signifikan terhadap hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.