Pasardana.id - PT Adhi Karya (Persero) Tbk (IDX: ADHI) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Pencabutan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Melansir keterbukaan informasi BEI, Jumat (28/11) disebutkan, berdasarkan 2 (dua) perkara permohonan PKPU yang diajukan kepada pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan masing-masing nomor register sebagai berikut:
“Perseroan menyampaikan bahwa terhadap kedua permohonan PKPU tersebut telah dicapai penyelesaian secara damai dengan kesepakatan oleh para pihak, sehingga proses hukum atas permohonan dimaksud telah berakhir dan tidak berlanjut ke tahap pemeriksaan lebih lanjut,” sebut Rozi Sparta selaku Corporate Secretary ADHI.
Selanjutnya disampaikan, tidak terdapat dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan dan kelangsungan usaha Perseroan.