Pasardana.id- Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia menyatakan, bahwa dengan penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026 akan mengubah total sistem impor BBM dan LPG nasional.
Bahlil bilang, lewat aturan tersebut negara mengambil alih peran utama untuk menghapus keterlibatan perusahaan perantara atau perusahaan cangkang dalam impor BBM dan LPG.
"Sekarang negara yang di depan. Jadi nggak ada lagi perusahaan-perusahaan cangkang yang 30 lebih itu, enggak ada lagi. Pemerintah langsung melakukan lobi dan deal dengan negara lain pemilik sumber energi," ujar Bahlil kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (29/10).
Disebutkan Bahlil, keterlibatan langsung pemerintah secara government-to-government (G2G) dan government-to-business (G2B) dapat memangkas birokrasi pengadaan yang selama ini dinilai panjang.
"Dengan demikian, saya yakinkan bahwa ini memangkas prosedur yang begitu panjang, kemudian kita bisa melakukan kontrak jangka panjang" ucapnya.
Dia juga bilang, kalau skema ini memungkinkan Indonesia mengamankan kontrak pasokan jangka panjang serta memperkuat posisi tawar dan diplomasi bilateral.
"Ini menjadi alat komunikasi dalam konteks bilateral antara negara-negara. Ya contoh kalau katakanlah kita membeli LPG dari Amerika, dan memang selama ini, ya silakan. Itu yang nanti negara akan melakukan komunikasi dengan Amerika," ungkap Bahlil.
Meski begitu, sebagaimana yang diungkap Bahlil sebelumnya, walaupun payung hukum telah terbit, pelaksanaan impor melalui Badan Layanan Umum (BLU) Lemigas masih dalam tahap transisi.
Pemerintah saat ini sedang melakukan konsolidasi internal dengan PT Pertamina (Persero) sebelum skema ini diimplementasikan secara penuh.
Bahlil menekankan, bahwa pengadaan melalui BLU Lemigas khusus diperuntukkan bagi kebutuhan energi nasional dan penugasan negara yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Sementara itu, mekanisme pengadaan untuk sektor swasta tetap berjalan secara independen.
Soal modal untuk pengadaan impor minyak dan gas ini, kata Bahlil, tidak akan membebani Anggaran Pendapatan belanja Negara (APBN).
Perpres Nomor 107 Tahun 2026 mengalihkan mekanisme pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG nasional dari skema business-to-business (B2B) oleh Pertamina menjadi skema G2G dan G2B melalui BLU Lemigas.
Perubahan ini dilakukan untuk memangkas proses tender B2B Pertamina yang sebelumnya memakan waktu lama dan rentan pembatalan pasokan unilateral oleh negara produsen.