Hadapi Ancaman Perubahan Iklim, OJK Pacu Transformasi Industri Asuransi hingga Dana Pensiun

Harry | Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:51

Pasardana.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) 2026–2030 untuk memperkuat ketahanan industri menghadapi risiko perubahan iklim dan dinamika ekonomi global.

Peta jalan tersebut diluncurkan dalam PPDP Sustainability Forum 2026 bertema “Empowering Sustainable Growth: The Strategic Role of PPDP in Indonesia’s Future” di Jakarta, Kamis (29/10).

Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan sektor PPDP berperan strategis dalam mendukung transisi menuju ekonomi berkelanjutan, baik melalui investasi jangka menengah dan panjang maupun perlindungan terhadap masyarakat dan dunia usaha.

“Kontribusi PPDP dalam transisi ekonomi bukan hanya membiayai transisi (financing the transition), tetapi juga melindungi proses transisi tersebut (protecting the transition),” ujar Ogi.

Menurutnya, prinsip keberlanjutan bukan sekadar tanggung jawab lingkungan, melainkan juga faktor penting untuk memperkuat ketahanan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Namun, penerapannya harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, termasuk kesesuaian risiko dan imbal hasil investasi, likuiditas, karakteristik kewajiban, serta perlindungan pemegang polis dan peserta dana pensiun.

Ogi menegaskan, peta jalan tersebut bukan tambahan beban bagi industri, melainkan panduan transformasi untuk memperkuat ketahanan usaha sekaligus menangkap peluang dari peralihan menuju ekonomi berkelanjutan.

Untuk mencapai tujuan tersebut, OJK menetapkan empat pilar strategis, yakni penguatan regulasi dan pengembangan keuangan berkelanjutan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan kolaborasi lintas sektor, serta pengawasan implementasi prinsip keberlanjutan.

Pelaksanaannya akan dilakukan dalam tiga tahap.

Pada 2026–2027, OJK berfokus memperkuat fondasi industri.

Tahap berikutnya pada 2028–2029 diarahkan pada peningkatan kolaborasi, sebelum memasuki fase percepatan pertumbuhan dan penguatan pengawasan pada 2030.

Melalui peta jalan ini, OJK mendorong industri PPDP mengintegrasikan prinsip keberlanjutan ke dalam strategi bisnis, pengelolaan investasi, manajemen risiko, serta pengembangan produk dan layanan.

Ogi menekankan, keberhasilan implementasi peta jalan tidak hanya diukur dari pelaksanaan program, tetapi juga dari kemampuan industri menerapkan prinsip keberlanjutan dalam kegiatan usaha dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dengan demikian, industri PPDP diharapkan semakin tangguh menghadapi risiko, mampu memanfaatkan peluang ekonomi berkelanjutan, serta berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

perubahan iklim Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) 2026–2030 PPDP Sustainability Forum 2026