Pasardana.id - PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (IDX: PGAS) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Perolehan kontrak penting.
Melansir keterbukaan informasi BEI, Kamis (29/10) disebutkan, pada tanggal 28 Oktober 2026 telah terjadi transaksi LNG Sales and Purchase Agreement North Hub LNG (Obyek Transaksi) antara PT Pertamina (Persero), Searah North Ganal Limited, Searah North Ganal B.V., Eni North Ganal B.V., Searah Rapak Deepwater Ltd., Searah Rapak Limited, Eni Rapak B.V., Searah Ganal Deepwater Ltd., Searah Ganal Limited, Eni Ganal B.V., Tiptop Ganal Limited, dan Tiptop Rapak Limited, sebagai Penjual (Para Penjual) dan Perseroan, PT Pertagas Niaga, dan PT Perta Arun Gas sebagai Pembeli (Para Pembeli).
“Estimasi nilai transaksi sebesar USD 1.547.793.870 (satu miliar lima ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus tujuh puluh Dolar Amerika Serikat),” tulis Fajriyah Usman selaku Corporate Secretary PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.
Selanjutnya dijelaskan, Perseroan, Para Pembeli, dan Para Penjual telah menyepakati Obyek Transaksi sehubungan dengan potensi penjualan LNG North Hub kepada Perseroan dan/atau Afiliasinya untuk periode pengiriman 2029 sampai dengan 31 Desember 2037 dengan opsi perpanjangan hingga 31 Desember 2038.
“Pada saat pelaporan, Obyek Transaksi antara Perseroan dengan Para Penjual LNG North Hub berpotensi menambah portofolio pasokan gas jangka panjang Perseroan dan mendukung pemenuhan kebutuhan gas bumi untuk kegiatan niaga gas yang bersumber dari LNG,” tandas Fajriyah Usman.