Pasardana.id – PT Sarana Menara Nusantara Tbk (IDX: TOWR) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Penandatanganan Perubahan Perjanjian Kredit antara PT Bank CIMB Niaga Tbk (IDX: BNGA) dengan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), PT Iforte Solusi Infotek (Iforte), PT Solusi Tunas Pratama Tbk (IDX: SUPR) dan PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IDX: IBST).
Melansir keterbukaan informasi BEI, Rabu (28/10) disebutkan uraian informasi sebagai berikut:
1. Pada tanggal 28 Oktober 2026, Bank selaku pemberi pinjaman, dan Protelindo, Iforte, SUPR, serta IBST selaku para peminjam (selanjutnya secara bersama-sama disebut Para Peminjam), telah menandatangani Perubahan Ketiga atas Perjanjian Kredit tertanggal 9 Desember 2024 (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu) dengan jumlah fasilitas sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) (Perjanjian Kredit) sehubungan dengan perpanjangan jangka waktu fasilitas.
2. Berdasarkan Perjanjian Kredit, Protelindo dan Iforte memberikan jaminan perusahaan untuk menjamin pelaksanaan seluruh kewajiban berdasarkan Perjanjian Kredit (Perjanjian Penanggungan dan bersama-sama dengan Perjanjian Kredit akan disebut sebagai Transaksi).
Berdasarkan Perjanjian Kredit, jangka waktu fasilitas diperpanjangan sampai dengan 31 Oktober 2027.
1. Transaksi tersebut di atas merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42, yaitu: (i) Pasal 6 ayat (1) huruf (b) angka (2) POJK 42, yaitu transaksi sesama Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) oleh Perusahaan Terbuka; (ii) Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank; dan (iii) Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42, yaitu transaksi pemberian jaminan kepada bank atas pinjaman yang diterima secara langsung oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Terkendali.
2. Transaksi di atas bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42 dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“Pelaksanaan atas Transaksi tersebut tidak memiliki dampak material yang negatif yang merugikan kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan,” tulis Monalisa Irawan selaku Corporate Secretary PT Sarana Menara Nusantara Tbk.