Bukan Pemutihan, DJP Bebaskan Sanksi Pajak Meski Utang Pokok Harus Dilunasi

Ronal | Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:55

Pasardana.id- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan, bahwa Program Pengurangan Sanksi Administratif (PSA) hingga 100% bukan sebagai pemutihan pajak, artinya pokok utang pajak tetap wajib dilunasi.

Adapun kepada wajib pajak, fasilitas tersebut tidak serta merta diberikan secara otomatis.

Di sini, wajib pajak harus mengajukan permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026.

Aturan ini mencakup sejumlah sanksi administrasi perpajakan, termasuk denda keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) dan sanksi bunga dalam kondisi tertentu.

“Ini bukan merupakan pemutihan, tapi ini merupakan pengurangan sanksi atau penghapusan sanksi administrasi,” ujar Neilmaldrin Noor selaku Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Rabu (28/10).

Neilmaldrin menekankan, bahwa wajib pajak tidak bisa langsung memperoleh penghapusan sanksi tanpa melalui prosedur yang ditetapkan.

Permohonan harus diajukan dan memenuhi persyaratan sesuai kategori sanksi yang ingin dikurangi atau dihapus.

“Ini harus diajukan, jadi tidak kemudian serta-merta otomatis Bapak-Ibu mendapatkan penghapusan tersebut,” katanya.

Untuk wajib pajak yang secara sukarela menyampaikan atau membetulkan SPT berstatus kurang bayar, pengurangan sanksi dapat mencapai 100% apabila dilakukan pada periode 8 Oktober hingga 31 Desember 2026.

Besaran pengurangan kemudian turun menjadi 50% untuk periode 1 Januari hingga 31 Maret 2027, serta 25% pada 1 April hingga 30 Juni 2027.

Meski demikian, pengurangan sanksi tersebut tidak menghapus kewajiban membayar pokok pajak.

Wajib pajak tetap perlu menyelesaikan kewajiban pokok sesuai ketentuan yang berlaku agar dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.

“Pokok pajak dari apa yang terutang, ini tetap harus dilunasi, sehingga yang diberikan penghapusan atau pengurangan adalah sanksi yang perlu dibayar,” ujar Neilmaldrin.

Pihaknya juga menghimbau wajib pajak untuk memperhatikan persyaratan administratif, termasuk ketentuan mengenai upaya hukum dan pernyataan bahwa sanksi timbul akibat kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak.

Pengurangan atau penghapusan diberikan terhadap sanksi administrasi yang belum dibayar atau dilunasi, dengan ketentuan yang dapat berbeda menurut jenis permohonan.

Lewat kebijakan ini, pemerintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan beban sanksi yang lebih ringan.

Meski begitu, wajib pajak perlu mencermati jenis sanksi, persyaratan, dan tenggat waktu pengajuan agar tidak keliru memahami fasilitas yang tersedia.

dirjen pajak Sanksi Pajak perpajakan wajib pajak