Pasardana.id – PT Leyand International Tbk (IDX: LAPD) berencana memperkuat struktur permodalan melalui Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) II atau rights issue senilai indikatif Rp30,6 miliar.
Aksi korporasi ini dilakukan bersamaan dengan pengambilalihan 87,5% saham PT BERSAUDARA SINERGI SEJAHTERA (BSS) melalui skema penyetoran modal non-tunai (inbreng).
Berdasarkan keterbukaan informasi BEI, Selasa (27/10), pemegang saham pengendali LAPD, PT JSI Sinergi Mas (JSI), akan melaksanakan 1,02 miliar hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) untuk memperoleh saham baru dengan harga indikatif Rp30 per saham.
Pembayaran seluruh saham baru tersebut dilakukan melalui penyetoran sebagian saham BSS yang dimiliki JSI, bukan dengan uang tunai.
Saham BSS yang disetorkan memiliki nilai pasar Rp38,85 miliar dan mewakili 87,5% dari modal ditempatkan dan disetor perusahaan tersebut.
JSI juga bertindak sebagai pembeli siaga (standby buyer) untuk menyerap saham baru yang tidak diambil oleh pemegang saham lainnya, sebanyak-banyaknya 275,03 juta saham senilai sekitar Rp8,25 miliar.
Pembayaran dilakukan menggunakan sisa nilai saham BSS yang disetorkan.
Dengan skema tersebut, JSI tidak perlu menyetor uang tunai dalam pelaksanaan PMHMETD II.
Sementara itu, LAPD akan memperoleh kepemilikan 87,5% saham BSS dan menjadi pengendali perusahaan tersebut.
Aksi korporasi ini ditujukan untuk mengembangkan usaha sekaligus memperbaiki posisi ekuitas LAPD.
Berdasarkan laporan keuangan per 30 Juni 2026, perseroan masih mencatat ekuitas negatif Rp2,65 miliar dan modal kerja bersih negatif Rp26,45 miliar.
Nilai transaksi inbreng sebesar Rp38,85 miliar setara dengan 39,06% dari total aset LAPD yang mencapai Rp99,47 miliar per 30 Juni 2026.
Karena itu, transaksi tersebut dikategorikan sebagai transaksi material sekaligus transaksi afiliasi, mengingat JSI merupakan pemegang saham pengendali perseroan.
Manajemen menyatakan transaksi tersebut tidak mengandung benturan kepentingan yang mengakibatkan kerugian bagi perseroan.
Pelaksanaannya memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“RUPSLB untuk persetujuan Rencana PMHMETD II rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 29 Oktober 2026,” tulis Direktur Utama LAPD, Jamal Abdul Nasir Bamadhaj.
Selain itu, perseroan memerlukan persetujuan Menteri Hukum karena penerbitan saham baru Seri B dengan nilai nominal Rp25 per saham akan berdampak pada peningkatan modal dasar perseroan.
Rencana inbreng merupakan bagian dari penataan struktur usaha LAPD.
Perseroan menargetkan penyertaan saham BSS menjadi langkah pengembangan portofolio bisnis sekaligus memperkuat kondisi keuangannya.