OJK Berantas 330 Aktivitas Keuangan Ilegal, Dana Korban Scam Rp825,2 Miliar Diblokir

Harry | Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:11

Pasardana.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menangani 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal sepanjang Agustus–September 2026.

Pada periode yang sama, Satgas PASTI menghentikan operasional 11 entitas pergadaian ilegal.

Di sisi lain, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah memblokir 702.833 rekening terkait penipuan dengan total dana Rp825,2 miliar.

Hingga 30 September 2026, dana yang berhasil dikembalikan kepada korban mencapai Rp207,16 miliar.

Sekretariat Satgas PASTI OJK, Hudiyanto, dalam siaran pers, Selasa (27/10), menyatakan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan penanganan penipuan terus diperkuat melalui koordinasi lintas lembaga, penindakan, serta edukasi masyarakat.

Dari 330 entitas dan aktivitas ilegal yang ditangani pada Agustus–September 2026, sebanyak 241 merupakan pinjaman online (pinjol) ilegal, delapan investasi ilegal, 74 aktivitas penyamaran identitas (impersonation), dan tujuh aktivitas pinjaman pribadi.

Satgas PASTI menemukan modus penawaran pinjaman cepat melalui situs, aplikasi tidak resmi, media sosial, dan layanan pesan instan.

Pelaku menawarkan pencairan dana dengan mudah, tetapi menerapkan bunga dan biaya tidak transparan, menyalahgunakan data pribadi, serta melakukan penagihan yang merugikan masyarakat.

Modus lainnya adalah penggunaan nama, logo, atau identitas lembaga tertentu untuk membangun kepercayaan korban dan melancarkan penipuan.

Secara kumulatif, sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 1.199 entitas pinjol ilegal, 250 entitas investasi ilegal, 38 entitas pergadaian ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.

Pergadaian Ilegal Ditindak

Pada Agustus–September 2026, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan usaha 11 entitas pergadaian yang belum mengantongi izin OJK.

Penindakan ini merupakan bagian dari penegakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Berdasarkan Pasal 319 UU P2SK, pelaku usaha pergadaian wajib memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.

Masyarakat diminta mewaspadai pergadaian ilegal yang berpotensi mengenakan bunga tinggi, menerapkan perjanjian tidak jelas, serta memberikan pelindungan yang lemah terhadap barang jaminan konsumen.

IASC Terima 702.342 Laporan Penipuan

Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026, IASC telah menerima 702.342 laporan masyarakat terkait penipuan transaksi keuangan.

IASC juga menerima dan memverifikasi informasi mengenai 1.372.483 rekening yang terindikasi terkait penipuan, dengan 702.833 rekening di antaranya telah diblokir.

Melalui koordinasi dengan industri jasa keuangan dan instansi terkait, IASC berhasil memblokir dana Rp825,2 miliar dan memfasilitasi pengembalian Rp207,16 miliar kepada korban.

Capaian tersebut menegaskan pentingnya koordinasi lintas lembaga dan kecepatan pelaporan masyarakat untuk menghentikan aliran dana hasil penipuan serta meningkatkan peluang penyelamatan dana korban.

Masyarakat Diminta Waspada

Satgas PASTI mengimbau masyarakat mewaspadai investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan dalam waktu singkat.

Masyarakat juga diminta memeriksa legalitas pelaku usaha serta produk dan layanan keuangan melalui kanal resmi OJK, serta tidak mudah percaya pada penawaran pinjaman atau investasi melalui media sosial, pesan pribadi, dan tautan yang tidak jelas sumbernya.

Masyarakat perlu mewaspadai penyamaran identitas melalui nomor telepon baru, akun palsu, atau foto profil keluarga dan orang yang dikenal.

Setiap permintaan transfer dana harus dikonfirmasi melalui nomor atau kanal komunikasi lain yang telah terverifikasi.

Selain itu, masyarakat diminta menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk informasi rekening, kode OTP, PIN, dan kata sandi, serta tidak memberikannya kepada siapa pun.

Indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat dilaporkan melalui sipasti.ojk.go.id, sedangkan korban penipuan transaksi keuangan diimbau segera melapor melalui iasc.ojk.go.id agar pemblokiran rekening terindikasi terkait penipuan dapat dikoordinasikan dengan cepat.

Satgas PASTI bersama seluruh anggota dan instansi terkait menyatakan akan terus memperkuat koordinasi, penindakan, dan edukasi untuk menekan aktivitas keuangan ilegal serta penipuan transaksi keuangan, sekaligus meningkatkan pelindungan konsumen dan masyarakat.

Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) UU P2SK Pergadaian Ilegal