Pasardana.id – PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk (Perseroan) (IDX: MBSS) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Perolehan Kontrak Penting: Penandatanganan Perjanjian Pengangkutan Material dengan PT Global Energi Lestari (GEL).
Melansir keterbukaan informasi BEI, Senin (26/10) disebutkan, pada tanggal 26 Oktober 2026, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pengangkutan Material dengan GEL (selanjutnya disebut Perjanjian Kerja Sama).
“Perjanjian Kerja Sama ini merupakan perjanjian payung (framework agreement) yang menjadi dasar pelaksanaan jasa pengangkutan material oleh Perseroan kepada GEL,” tulis Rama Urip Nugraha selaku Corporate Secretary PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk.
Selanjutnya disampaikan, bahwa ketentuan mengenai tujuan pengiriman, kapal yang digunakan, jadwal pengiriman, biaya pengangkutan, serta ketentuan operasional lainnya untuk setiap shipment akan dituangkan dalam Surat Perjanjian Angkutan Laut (SPAL).
Adapun poin-poin utama dari kerja sama tersebut adalah sebagai berikut:
a. Objek Kerja Sama: Jasa pengangkutan dan pengiriman material.
b. Estimasi Total Volume Material: Ditargetkan sebesar 500.000 MT (lima ratus ribu Metric Ton) per bulan selama Jangka Waktu Perjanjian Kerja Sama
c. Jangka Waktu: 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kerja Sama.
Diketahui, Perseroan dan GEL adalah pihak ketiga yang independen serta tidak memiliki hubungan kepemilikan saham maupun hubungan kepengurusan satu sama lain.
Dengan demikian, Perjanjian Kerja Sama ini bukan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (POJK 42/2020).
Selanjutnya disebutkan dampak transaksi, yaitu:
a. Dampak Operasional: Meningkatkan volume dan kegiatan operasional pengangkutan material Perseroan.
b. Dampak Keuangan: Memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan dan memperkuat kondisi keuangan serta portofolio pendapatan Perseroan secara berkelanjutan selama jangka waktu Perjanjian Kerja Sama.
c. Dampak Hukum & Kelangsungan Usaha: Penandatanganan ini tidak berpotensi mengganggu kelangsungan usaha Perseroan serta dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.