Pasardana.id- Bank Indonesia (BI) menerbitkan instrumen sukuk dengan nilai nominal Rp525 miliar yang dijadwalkan jatuh tempo pada 30 Oktober 2026.
Efek tersebut tercatat dengan kode ISIN IDO000184304 dan menggunakan kode efek SUKBI301026007MSYNR5C75.
Berdasarkan informasi efek yang diumumkan Kustodian Sentral Efek Indonesia (Senin, 26/10/2026), instrumen tersebut bernama Sukuk Bank Indonesia (SUKBI) dengan mata uang rupiah (IDR).
Tanggal penerbitan atau distribusinya tercatat pada 23 Oktober 2026.
Sukuk ini diterbitkan dalam bentuk elektronik dengan jenis imbal hasil floating/variable atau mengambang.
Artinya, imbal hasil instrumen menggunakan skema variabel, bukan suku bunga tetap.
Berikut rincian informasi efek Sukuk Bank Indonesia tersebut:
Penerbit: Bank Indonesia
Nama efek: Sukuk Bank Indonesia (SUKBI)
Kode ISIN: IDO000184304
Kode efek: SUKBI301026007MSYNR5C75
Kode CFI: DYVTXR
Nilai nominal: Rp525.000.000.000 atau Rp525 miliar
Tanggal penerbitan/distribusi: 23 Oktober 2026
Tanggal jatuh tempo: 30 Oktober 2026
Mata uang: Rupiah (IDR)
Bentuk efek: Elektronik
Jenis imbal hasil: Mengambang (floating/variable)
Kode sindikasi: Domestik (Domestic)
Jatuh Tempo pada Akhir Oktober 2026
Dengan tanggal jatuh tempo pada 30 Oktober 2026, instrumen SUKBI tersebut memiliki rentang waktu yang relatif singkat sejak tanggal penerbitan atau distribusinya pada 23 Oktober 2026.
Meski demikian, informasi yang tersedia belum mencantumkan besaran tingkat imbal hasil, mekanisme pembayaran, maupun rincian lebih lanjut mengenai karakteristik instrumen tersebut.
Karena itu, besaran imbal hasil yang diterima pemegang sukuk tidak dapat disimpulkan hanya dari data ini.
Pencantuman kode ISIN IDO000184304 serta kode efek SUKBI301026007MSYNR5C75 menjadi identitas penting untuk membedakan instrumen tersebut dari efek lainnya.