Pasardana.id – PT Bayan Resources Tbk (IDX: BYAN) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Keadaan/Kejadian Yang Bersifat Memaksa (Keadaan Kahar/Force Majeure).
Melansir keterbukaan informasi BEI, Senin (14/9) disebutkan, Perseroan dan PT Tiwa Abadi (“TA"), PT Tanur Jaya ("TJ"), dan PT Fajar Sakti Prima ("FSP"), selaku anak-anak perusahaan Perseroan pada tanggal 11 September 2026 menyampaikan pemberitahuan kejadian/keadaan yang bersifat memaksa (Keadaan Kahar/Force Majeure) terhadap kewajiban pemenuhan penyediaan batubara berdasarkan Perjanjian Penyediaan Batubara/Coal Supply Agreement kepada para pelanggannya.
“Kejadian/Keadaan Yang Bersifat Memaksa (Keadaan Kahar/Force Majeure) tersebut dikarenakan persetujuan atas perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya ("RKAB") Tahun 2026 belum diterbitkan kepada anak-anak perusahaan Perseroan tersebut di atas, walaupun permohonan persetujuan perubahan RKAB telah diajukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Jenny Quantero selaku Corporate Secretary Bayan Resources Tbk.
Selanjutnya disebutkan, mengingat ketetapan persetujuan RKAB diperlukan agar anak-anak Perusahaan Perseroan dapat menjalankan kegiatan produksi batubaranya secara sah, kondisi saat ini memengaruhi kemampuan Perseroan dan anak-anak perusahaannya untuk memenuhi kewajibannya kepada para pelanggannya.
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan dan anak-anak perusahaannya memberitahukan keadaan tersebut di atas sebagai suatu peristiwa Keadaan Kahar/Force Majeure kepada para pelanggannya.
“Dengan belum diterbitkannya persetujuan perubahan RKAB mengakibatkan dampak yang cukup material terhadap kelangsungan usaha Perseroan. Namun dengan dilakukannya pemberitahuan keadaan/kejadian yang bersifat memaksa (Keadaan Kahar/Force Majeure) ini, diharapkan dapat meminimalisir risiko dan/atau konsekuensi bagi Perseroan dan anak-anak perusahannya,” tandas Jenny Quantero.