Pasardana.id - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengusulkan penambahan Dana Siap Pakai (DSP) senilai Rp5,67 triliun kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal tersebut guna menopang percepatan penanganan bencana serta rehabilitasi fisik di berbagai daerah sepanjang tahun 2026.
Sekretaris Utama BNPB, Rustian mengatakan, penambahan alokasi dana operasional tersebut krusial mengingat karakteristik bencana yang tidak dapat diprediksi secara pasti dalam perencanaan anggaran reguler.
"Di tahun 2026 ini sedang berproses usulan penambahan DSP kepada Kementerian Keuangan, dalam waktu dekat kami mengusulkan sekitar Rp5,67 triliun," kata dia, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (8/9).
Ruslan menjelaskan, pada tahun anggaran 2026 BNPB mengelola pagu anggaran reguler sebesar Rp1,05 triliun, yang kemudian mendapat tambahan dukungan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi hunian rusak berat sebesar Rp26,88 miliar, sehingga total alokasi rutin menjadi Rp1,08 triliun.
Selain anggaran rutin, BNPB sebelumnya telah menerima kucuran Dana Siap Pakai (DSP) tahap awal tahun 2026 sebesar Rp4,62 triliun untuk penanggulangan tanggap darurat di lapangan.
Melansir Antara disebutkan, dalam pemaparan rekapitulasi lima tahun (2022-2027), total anggaran penanganan bencana relatif stabil di kisaran Rp4 triliun hingga Rp5 triliun per tahun, seperti pada 2022 (Rp5,46 triliun), 2023 (Rp5,48 triliun), 2024 (Rp5,13 triliun), dan 2025 (Rp4,91 triliun).
Rustian menambahkan, bahwa untuk tahun anggaran 2027, pemerintah telah menyetujui pagu awal BNPB sebesar Rp1,12 triliun, yang sudah mencakup alokasi khusus percepatan pemulihan pascabencana senilai Rp126,24 miliar untuk tiga provinsi di Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
BNPB menegaskan, bahwa ketersediaan alokasi anggaran penanganan bencana nasional tetap memadai dan mendapat prioritas penuh dari pemerintah.
Menurut dia, postur anggaran penanganan bencana nasional tersebut penting untuk diketahui, sekaligus memberikan kepastian publik atas kesiapan pemerintah dalam memberikan perlindungan-keselamatan masyarakat secara berkelanjutan selama masa kedaruratan bencana.