Pasardana.id - PT Era Digital Media Tbk (IDX: AWAN) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Pendirian Anak Usaha Perseroan.
Melansir keterbukaan informasi BEI, Jmat (28/8) disebutkan, pada tanggal 27 Agustus 2026 telah mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-0069160.AH.01.01. TAHUN 2026 berdasarkan Akta Pendirian No. 274 Tanggal 27 Agustus 2026 yang dibuat di hadapan Notaris Notaris GUFI LAURA PATRICIA, S.H., M.KN., di Jakarta Pusat, atas dibentuknya Entitas Anak Perseroan yaitu sebagai berikut:
1. Nama Entitas Anak: PT ERA GLOBAL DATA
2. Tempat Kedudukan: Jakarta Pusat
3. Bidang Usaha: Aktivitas Pengolahan Data, Aktivitas Penyediaan Infrastruktur Komputasi, Hosting, Aktivitas Konsultansi dan Manajemen Keamanan Siber, Aktivitas Konsultansi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya, Aktivitas Jasa Teknologi Informasi dan Komputer Lainnya, Aktivitas Real Estat (Bangunan dan Lahan) Nonhunian, Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer.
4. Modal Dasar: Rp1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah) yang terbagi atas 1.000 (Seribu) saham.
5. Modal Ditempatkan dan Disetor: Rp 250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang terbagi atas 250 (Dua Ratus Lima Puluh) lembar saham.
6. Pemegang Saham:
7. Susunan Pengurus:
“Dengan berdirinya entitas anak yang baru, diharapkan dapat memperluas jangkauan pasar dan memperkuat kinerja Perseroan,” tulis Resti Meidianti selaku Corporate Secretary PT Era Digital Media Tbk.