Pasardana.id – PT Pudjiadi & Sons Tbk (IDX: PNSE) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Penjualan aset tetap berupa tanah Blok A seluas 23.951 m2 milik PT Bali Realtindo Benoa (BRB), perseroan terbatas yang sahamnya dimiliki 99,99% oleh Perseroan, kepada PT Berkat Benoa Propertindo (BBP), yang merupakan Transaksi Material.
Melansir keterbukaan informasi BEI, Selasa (07/7) disebutkan, BRB yang merupakan anak perusahaan Perseroan melakukan penjualan aset tetap berupa tanah pada bidang Blok A seluas 23.951 m² dengan harga jual beli sebesar Rp89.816.250.000,- (delapan puluh sembilan miliar delapan ratus enam belas juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) yang merupakan bagian dari transaksi penjualan tanah dengan total seluas 42.644 m² sebagaimana disepakati dalam Akta No. 16 tanggal 07 Agustus 2025, yang dibuat di hadapan I Nyoman Suryawan, S.H., Notaris dan PPAT di Kabupaten Badung sebagaimana diubah dengan Kesepakatan Perubahan Perjanjian Jual Beli Bersyarat yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup tanggal 3 Juni 2026.
Penjualan tanah pada bidang Blok A seluas 23.951 m2 dilaksanakan berdasarkan:
-Akta Jual Beli No. 58 tanggal 6 Juli 2026 dibuat di hadapan Jolanda Imelda Kalalo, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Badung, Provinsi Bali untuk bidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan, NIB: 22.09.000033498.0 seluas 11.725 m².
-Akta Jual Beli No. 59 tanggal 6 Juli 2026 dibuat di hadapan Jolanda Imelda Kalalo, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota Denpasar, Provinsi Bali untuk bidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan, NIB: 22.09.000031647.0 seluas 6.322 m².
-Akta Jual Beli No. 60 tanggal 6 Juli 2026 dibuat di hadapan Jolanda Imelda Kalalo, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Badung, Provinsi Bali untuk bidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan, NIB: 22.09.000034879.0 seluas 5.744 m².
-Akta Jual Beli No.61 tanggal 6 Juli 2026 dibuat di hadapan Jolanda Imelda Kalalo, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Badung, Provinsi Bali untuk bidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan, NIB: 22.09.000031654.0 seluas 160 m².
“Penjualan aset tetap berdampak pada peningkatan aset lancar Perseroan dan dana hasil penjualan dapat digunakan untuk investasi baru atau diversifikasi bisnis ke sektor yang lebih menguntungkan,” tulis Ariyo Tejo selaku Direktur PT Pudjiadi And Sons Tbk.
Ditambahkan, Perseroan akan menyampaikan apabila terdapat informasi lebih lanjut, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.